Maju Lagi jadi Cawabup, Dinilai Licik Tafsirkan UU
Sabtu, 09 Februari 2013 – 09:00 WIB
JAKARTA – Langkah Bupati Tapanuli Utara (Taput) Torang Lumbantobing yang akan kembali maju dalam pencalonan di pilkada Taput, dinilai sebagai perbuatan licik dalam menafsirkan undang-undang hanya untuk kepentingan pribadi. Karena meski telah dua kali menjabat sebagai bupati, masih ingin maju sebagai calon wakil bupati.
“Ini berarti etika berpolitiknya tidak ada. Karena memandang Undang-Undang hanya berdasarkan teks, tanpa memaknainya secara luas. Orang seperti ini berarti tekstualis, karena hanya mengambil pasal yang menguntungkan, sementara pasal lain diabaikan. Ini licik,” ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, kepada JPNN di Jakarta, Jumat (8/2).
Menurutnya dalam undang-undang Pemda Nomor 32 tahun 2004, memang disebutkan seorang kepala kepala daerah hanya boleh menjabat sebanyak dua periode. Artinya jika memang tidak larangan seorang yang sudah menjabat dua kali sebagai bupati, mencalonkan diri kembali sebagai wakil bupati.
“Tapi saya bisa salahkan keinginan itu dari etika berpolitik dan dalam memahami undang-undang. Orang ini sepertinya tidak bersekolah dalam membaca dan mengartikan undang-undang yang ada secara mendalam,” katanya.
JAKARTA – Langkah Bupati Tapanuli Utara (Taput) Torang Lumbantobing yang akan kembali maju dalam pencalonan di pilkada Taput, dinilai sebagai
BERITA TERKAIT
- Survei Indikator: Elektabilitas Khofifah-Emil 61,2 Persen, Ungguli Paslon Lain di Pilkada Jatim
- Santri & Warga NU Kalteng Deklarasikan Dukungan Agustiar-Edy di Pilgub 2024
- Gus Najmi PKB Prihatin dengan Pembubaran Diskusi di Kemang
- Gelar Konsolidasi Akbar, SOKSI Buat Program Demi Menangkan RIDO Satu Putaran
- Wahono-Nurul Dinilai Pasangan Pemimpin Tepat Menyejahterakan & Memajukan Bojonegoro
- Refleksi 6 Tahun Bencana Palu, Ahmad Ali & Tim Beramal Sediakan Layanan Kesehatan Gratis di Panau