Maju Mundur BBM Premium, Ignasius Jonan Dipanggil DPR

Maju Mundur BBM Premium, Ignasius Jonan Dipanggil DPR
Menteri ESDM Ignasius Jonan. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR Ridwan Hisjam menyoroti sikap pemerintah yang mendadak berubah terkait kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM, Rabu (10/10).

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mendadak mengumumkan kenaikan harga jenis premium, bersamaan dengan kenaikan BBM non-subsidi lainnya, kemarin (10/10). Premium menjadi Rp 7.000 per liter untuk wilayah Jawa, Madura Bali (Jamali), dan Rp 6.900 per liter untuk non-Jamali.

Menurut Ridwan, pengumuman ini cukup mengagetkan karena tidak ada rumor atau tanda-tanda sebelumnya. Namun, beberapa jam kemudian pemerintah mengumumkan pembatalan kenaikan premium yang sudah diumumkan Menteri Jonan.

Ridwan mengatakan, hal seperti ini tentu menjadi catatan Komisi VII DPR yang membidangi energi. Menurut dia, dalam beberapa kali rapat dengar pendapat (RDP), dan rapat kerja (raker) dengan Komisi VII DPR, pemerintah selalu memberikan alasan-alasan terkait kebijakan untuk tidak menaikkan harga premium selaku BBM khusus penugasan nonsubsidi.

"Walaupun kebijakan tersebut dibatalkan tetapi publik dapat menilai bahwa ada sesuatu di balik kebijakan tersebut," kata Ridwan dalam keterangannya, Kamis (11/10).

Menurut Ridwan, ketika mengumumkan kenaikan, Jonan menyampaikan alasan. Demikian pula ketika mengumumkan penurunan atau penundaan, juga disertai alasan. Namun, kata dia, karena jarak waktu antara kedua pengumuman itu yang sangat berdekatan, pasti membuat publik akan bertanya-tanya. "Apalagi situasi politik semakin eskalatif," tegasnya.

Pada saat yang sama, lanjut Ridwan, Pertamina selaku satu-satunya badan usaha yang ditugaskan untuk mengadakan dan menjual premium, sudah hampir dua tahun terakhir ini mengalami defisit yang semakin besar dalam penjualan bahan bakar tersebut. "Hal ini karena kesenjangan biaya pengadaan yang lebih besar dibanding harga jualnya," ujarnya.

Seperti diketahui, jelas Ridwan, terakhir pemerintah menetapkan harga premium yaitu terhitung mulai 1 April 2016, dari Rp 6.950 turun menjadi Rp 6.550 per liter. Saat itu harga minyak dunia masih di kisaran USD 37-45. Sedangkan saat ini sudah mencapai USD 85, naik dua kali lipat atau 100 persen dari harga April 2016.

Jarak waktu antara kenaikan harga BBM premium dengan penundaannya sangat berdekatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News