Maju Pilbup Kudus 2024, Sam'ani Intakoris Pensiun Dini dari PNS

Maju Pilbup Kudus 2024, Sam'ani Intakoris Pensiun Dini dari PNS
Penjabat Bupati Kudus M. Hasan Chabibie saat menyerahkan SK pensiun kepada Sam'ani Intakoris di Pendopo Pringgitan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (1/6/2024). (ANTARA/HO-Humas Pemkab Kudus.)

jpnn.com - KUDUS - Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Sam'ani Intakoris pensiun dini dari pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Surat persetujuan permohonan pengajuan pensiun dini mantan sekretaris daerah Kudus itu sudah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Surat persetujuan pengajuan pensiun dini sudah turun dan diterima Pemkab Kudus dari Kementerian Dalam Negeri pada 31 Mei 2024," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno di Kudus, Sabtu (1/6).

Sementara itu, lanjut dia, penyerahan surat pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Kudus terhadap yang bersangkutan, dilakukan Sabtu (1/6).  "SK pensiun diserahkan langsung oleh Penjabat Bupati Kudus M. Hasan Chabibie di Pendopo Pringgitan Kudus," ungkapnya.

Dia menambahkan meskipun Sam'ani mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri, haknya tetap diberikan, seperti uang pensiun bulanan karena sudah memenuhi sejumlah persyaratan yang ada.

Sam'ani Intakoris mengakui surat pensiun atas permintaan sendiri sudah diterima per Sabtu (1/6), sehingga mulai saat ini tak lagi berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan, staf, dan semua pihak lainnya selama menjalin kerja sama dan komunikasi. Mohon maaf jika ada kesalahan maupun khilaf," ujarnya.

Dia berharap nantinya masih bisa melayani semua pihak.

Mantan Sekda Kudus Sam'ani Intakoris pensiun dini dari PNS karena mengikuti Pilbup Kudus 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News