Maju Pilkada, Anggota Dewan Juga Harus Mundur
jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya memutuskan aturan larangan ‘politik dinasti’ dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bertentangan dengan UUD1945. Namun juga memutuskan, anggota DPRD yang maju sebagai calon kepala daerah, juga harus mengundurkan diri.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Mengundurkan diri sejak calon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPU/KIP sebagai calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota, dan calon Wakil Walikota bagi anggota DPR, DPD atau anggota DPRD,” ujar Ketua Hakim MK Arief Hidayat, membacakan putusan MK, Rabu (8/7).
Putusan dikabulkan setelah sebelumnya anggota DPRD Sulawesi Selatan Adnan Purichta Ichsan, mengajukan pengujian UU Pilkada.
Dalam pertimbangannya, MK menilai putusan dikabulkan karena syarat yang sama juga berlaku terhadap PNS, anggota TNI, Polri, pejabat/pegawai BUMN/BUMD. Bahwa dipersyaratkan, membuat pernyataan apabila telah ditetapkan secara resmi oleh penyelenggara pemilihan sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, maka yang bersangkutan membuat surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Yaitu pada saat mendaftarkan diri dan berlaku sejak ditetapkan secara resmi sebagai calon.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan, dalil pemohon sepanjang menyangkut inkonstitusionalitas Pasal 7 huruf r, Pasal 7 huruf s, dan 148 Penjelasan Pasal 7 huruf r UU 8/2015 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ujar Arief Hidayat.
Selain mengabulkan permohonan pemohon, MK juga memerintahkan pemuatan putusan segera diatur dalam Berita Negara Republik Indonesia.(gir/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya memutuskan aturan larangan ‘politik dinasti’ dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Semir Rambut Jadi Hitam, Hasto: Persiapan Menghadapi KPK
- Biaya Makan Bergizi Gratis di Palembang Ditambah Rp 2 Ribu
- Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad
- PDIP Yakin KPK Bakal Tahan Hasto pada Senin Nanti, Tujuannya Mengganggu Kongres Partai
- Tak Akan Lari, Hasto Bakal Hadapi Penyidik KPK pada 13 Januari
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY