Maju Pilkada, Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur

Maju Pilkada, Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur
Ketua KPU Hasyim Hasyim Asyari mengatakan calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024 tidak perlu mundur jika ingin mengikuti pemilihan kepala daerah. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia juga mengatakan tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota.

Kemudian, tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk dilantik belakangan seusai kalah dalam pilkada, misalnya.

"Sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota," kata Hasyim. (Antara/jpnn)


Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Calon anggota legislatif terpilih Pemilu 2024 tak perlu mundur jika ingin maju pada Pilkada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News