Maju Pilkada, Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur
Jumat, 10 Mei 2024 – 15:05 WIB

Ketua KPU Hasyim Hasyim Asyari mengatakan calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024 tidak perlu mundur jika ingin mengikuti pemilihan kepala daerah. Foto: Ricardo/JPNN.com
Dia juga mengatakan tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota.
Kemudian, tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk dilantik belakangan seusai kalah dalam pilkada, misalnya.
"Sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota," kata Hasyim. (Antara/jpnn)
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Calon anggota legislatif terpilih Pemilu 2024 tak perlu mundur jika ingin maju pada Pilkada.
BERITA TERKAIT
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Bersaksi di Persidangan, Wahyu Mengaku Tak Punya Bukti Terima Uang dari Hasto
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang