Maju Pilkada, Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur
Jumat, 10 Mei 2024 – 15:05 WIB
5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Video Terpopuler Hari ini:
Calon anggota legislatif terpilih Pemilu 2024 tak perlu mundur jika ingin maju pada Pilkada.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Tim Pemenangan RIDO Temukan Politik Uang & Pembagian Sembako Jelang Pencoblosan
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Pilkada Masuk Masa Tenang, Bawaslu Serang Fokus Mengawasi 2 Titik Rawan
- Polres Pematangsiantar Siap Berikan Keamanan di TPS Saat Pilkada Berlangsung
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024