Maju Pilkada, Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur

Maju Pilkada, Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur
Ketua KPU Hasyim Hasyim Asyari mengatakan calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024 tidak perlu mundur jika ingin mengikuti pemilihan kepala daerah. Foto: Ricardo/JPNN.com

5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.

6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.

7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.

8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.

9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.

10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.

11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Video Terpopuler Hari ini:


Calon anggota legislatif terpilih Pemilu 2024 tak perlu mundur jika ingin maju pada Pilkada.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News