Maju Pilkada, Gubernur Sumsel Mundur
Juga Bupati Muba Alex dan Bupati OKU Eddy Yusuf
jpnn.com - JAKARTA - Pertarungan kandidat calon gubernur dan wakil gubernur di Provinsi Sumatera Selatan pada 4 September 2008 diprediksi berlangsung seru. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto telah memberi restu untuk ketiga calon pemimpin Sumsel berstatus incumbent. Mereka adalah Gubernur Sumsel Syahrial Oesman, Bupati Muba Alex Noerdin, dan Bupati OKU Eddy Yusuf.
”Ketiga pejabat negara yang Anda tanyakan itu, Gubernur Sumsel, Bupati Muba, dan Bupati OKU, semuanya sudah mengajukan pengunduran diri dan Mendagri telah menyampaikan persetujuannya,” tegas juru bicara Deparetemen Dalam Negeri, Saut Situmorong, kepada Jawa Pos National Netrwork (JPNN) di Jakarta.
Dijelaskan Saut, persetujuan Mendagri tersebut karena mengacu pada undang-undang (UU) No 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua UU No 32/2008 tentang pemerintahan daerah. ”Dalam UU Nomor 12 Tahun 2008, sudah ditegaskan bahwa kepala daerah yang ingin mencalonkan diri kembali pada pemilihan umum kepala daerah berikutnya harus mengundurkan diri dari jabatannya,” papar Saut.
Sebelumnya Saut juga menjelaskan, berdasarkan Pasal 58, buruf o, p, dan q, UU No 12/2008, ditegaskan bahwa (huruf o) calon kapala daerah belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama dua kali masa jabatan yang sama. Lalu, (huruf p) tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah, dan (huruf q) mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya.
Nah, pengunduran diri dari jabatan itu berlaku bagi, (a) kepala daerah yang akan mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi kepala daerah di daerah sendiri atau di daerah lain; (b) wakil kepala daerah yang akan mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi kepala daerah di daerah sendiri atau di daerah lain; (c) wakil kepala daerah yang akan mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi wakil kepala daerah di daerah sendiri atau di daerah lain; (d) bupati atau walikota yang akan mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi gubernur atau wakil gubernur; dan (e) wakil bupati atau wakil walikota yang akan mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi gubernur atau wakil gubernur.
”Pengunduran diri gubernur dan wakil gubernur dibuktikan dengan menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali disertai dengan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, sedangkan keputusan Presiden tentang pemberhentian yang bersangkutan sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah disampaikan kepada KPU provinsi selambat-lambatnya pada saat ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Lalu, untuk pengunduran diri bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dibuktikan dengan menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali disertai dengan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri, sedangkan keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian yang bersangkutan sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah disampaikan kepada KPU kabupaten/kota selambat-lambatnya pada saat ditetapkan sebagai calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota,” beber Saut.
Sekedar diketahui, dalam Pasal 58 juga ditegaskan bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat: (a) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (b) setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah; (c) berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat; (d) berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur/wakil gubernur dan berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota;
Selain itu, (e) sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter; (f) tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; (g) tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; (h) mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya; (i) menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan; (j) tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
JAKARTA - Pertarungan kandidat calon gubernur dan wakil gubernur di Provinsi Sumatera Selatan pada 4 September 2008 diprediksi berlangsung seru.
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan
- Chico Anggap Upaya KPK Mentersangkakan Hasto Sudah Barang Lama, Motifnya Ingin Merebut PDIP
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya