Maju Pilkada, Gubernur Sumsel Mundur

Juga Bupati Muba Alex dan Bupati OKU Eddy Yusuf

Maju Pilkada, Gubernur Sumsel Mundur
Maju Pilkada, Gubernur Sumsel Mundur

Masih adalagi syarat lainnya, (k) tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; (l) dihapus; (m) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak; (n) menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri; (o) belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selarna 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; (p) tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah; dan (q) mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya. (gus/jpnn)


JAKARTA - Pertarungan kandidat calon gubernur dan wakil gubernur di Provinsi Sumatera Selatan pada 4 September 2008 diprediksi berlangsung seru.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News