Maju Pilkada, Harus Berhenti jadi PNS
jpnn.com - JAKARTA--Para pegawai negeri sipil (PNS) yang ingin maju menjadi kepala daerah, diwajibkan mundur. Hal ini tertuang dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan oleh DPR RI pada Kamis (19/12).
"Bagi PNS misalnya sekda yang ingin menjadi kada harus mundur dari posisinya. Bukan cuma mundur sementara tapi mundur definitif," tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar kepada JPNN di kantornya, Kamis (19/12).
Dijelaskannya, sebelum ada UU ASN, setiap PNS yang maju ke pilkada hanya cuti sementara di luar tanggungan negara. Ketika yang bersangkutan terpilih sebagai kada, status PNS pun masih lekat sehingga saat tidak terpilih pada periode kedua bisa kembali menjadi pegawai negeri.
"Tapi sekarang dengan adanya UU ASN tidak bisa lagi. Seorang PNS harus mundur disaat dia mendaftarkan diri sebagai calon kada. Bila dia tidak terpilih, yang bersangkutan tidak bisa kembali menjadi PNS," tegasnya.
Keputusan itu menurut Azwar, atas permintaan DPR RI untuk meningkatkan profesionalisme PNS. "Jadi mekanismenya seperti PNS yang ikut parpol atau maju jadi caleg harus berhenti. Kan tidak adil kalau PNS yang maju pilkada masih bisa kembali jadi PNS bila tidak terpilih," tandas politisi PAN itu. (esy/jpnn)
JAKARTA--Para pegawai negeri sipil (PNS) yang ingin maju menjadi kepala daerah, diwajibkan mundur. Hal ini tertuang dalam UU Aparatur Sipil Negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa