Maju Pilkada, Petahana Diminta Mundur Permanen
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kalimantan Tengah memang tak dapat dimungkiri.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Kalteng menyiapkan sanksi tegas hingga rekomendasi pemecatan terhadap PNS yang nakal.
Kepala Bawaslu Kalteng Theopilus Y Anggen mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan surat kepada Komisi ANS untuk memberikan sanksi pada PNS bandel.
Dia juga meminta petahana yang maju pilkada mengundurkan diri secara permanen.
Sebab, ada potensi penyalahgunaan kekuasaan, dana bantuan sosial (Bansos), hibah, dan program lain sebagai materi kampanye.
Selain itu, pihaknya berharap pendistribusian logistik diprioritaskan pada daerah yang geografisnya.
“Hasil rekomendasi kami juga, perlu memberikan sanksi adminitrasi kepada sekretaris KPU Barsel dan jajaran karena kesalahan dalam alokasi logistik surat suara dan isi kota suara tertukar,” ucapnya, Selasa (25/4).
Theopilus mengungkapkan, rekomendasi lainnya yakni harus ada aturan yang jelas lembaga melakukan kewenangan penertiban alat peraga kampanye (APK).
Keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kalimantan Tengah memang tak dapat dimungkiri.
- Ini Legasi Nana Sudjana Selama Memimpin Jateng
- Nana Sudjana Apresiasi KPU Jateng yang Bisa Hemat Anggaran Pilkada Rp 150 Miliar
- Keberpihakan Kadis DPMK Sarmi di Pilkada Bisa Berujung Pidana, BKN Didesak Bertindak
- Sengketa Pilkada Barito Utara Diterima MK, Praktisi Hukum: Ini Bukti Ada Pelanggaran
- Tokoh Dayak Berharap Tak Ada PSU di Pilbub Barito Utara
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku