Maju Pilkada, Petahana Diminta Mundur Permanen
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kalimantan Tengah memang tak dapat dimungkiri.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Kalteng menyiapkan sanksi tegas hingga rekomendasi pemecatan terhadap PNS yang nakal.
Kepala Bawaslu Kalteng Theopilus Y Anggen mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan surat kepada Komisi ANS untuk memberikan sanksi pada PNS bandel.
Dia juga meminta petahana yang maju pilkada mengundurkan diri secara permanen.
Sebab, ada potensi penyalahgunaan kekuasaan, dana bantuan sosial (Bansos), hibah, dan program lain sebagai materi kampanye.
Selain itu, pihaknya berharap pendistribusian logistik diprioritaskan pada daerah yang geografisnya.
“Hasil rekomendasi kami juga, perlu memberikan sanksi adminitrasi kepada sekretaris KPU Barsel dan jajaran karena kesalahan dalam alokasi logistik surat suara dan isi kota suara tertukar,” ucapnya, Selasa (25/4).
Theopilus mengungkapkan, rekomendasi lainnya yakni harus ada aturan yang jelas lembaga melakukan kewenangan penertiban alat peraga kampanye (APK).
Keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kalimantan Tengah memang tak dapat dimungkiri.
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Pantau Langsung PSU Pilkada Siak, Irjen Herry: Kami Kawal Keamanan hingga Tuntas
- Wamendagri Ribka Tegaskan Kabupaten Magetan Siap Laksanakan PSU
- Mendagri Tito Ungkap Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 719 Miliar
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran