Maju Pilkada, Petahana Diminta Mundur Permanen
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kalimantan Tengah memang tak dapat dimungkiri.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Kalteng menyiapkan sanksi tegas hingga rekomendasi pemecatan terhadap PNS yang nakal.
Kepala Bawaslu Kalteng Theopilus Y Anggen mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan surat kepada Komisi ANS untuk memberikan sanksi pada PNS bandel.
Dia juga meminta petahana yang maju pilkada mengundurkan diri secara permanen.
Sebab, ada potensi penyalahgunaan kekuasaan, dana bantuan sosial (Bansos), hibah, dan program lain sebagai materi kampanye.
Selain itu, pihaknya berharap pendistribusian logistik diprioritaskan pada daerah yang geografisnya.
“Hasil rekomendasi kami juga, perlu memberikan sanksi adminitrasi kepada sekretaris KPU Barsel dan jajaran karena kesalahan dalam alokasi logistik surat suara dan isi kota suara tertukar,” ucapnya, Selasa (25/4).
Theopilus mengungkapkan, rekomendasi lainnya yakni harus ada aturan yang jelas lembaga melakukan kewenangan penertiban alat peraga kampanye (APK).
Keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kalimantan Tengah memang tak dapat dimungkiri.
- Bivitri Nilai Prabowo Sudah Tak Malu-malu Memberikan Dukungan kepada Paslon
- Besok Pilkada, Ayo Bantu Prabowo Lepas dari Pengaruh Mulyono
- Survei Trust Indonesia: MK-BISA Potensial Memenangi Pilgub Maluku Utara
- Palembang Dikepung Banjir, Bagaimana dengan TPS?
- Masa Tenang Pilkada, Polda Sumsel Pertebal Pengamanan Pilkada hingga ke Kepelosok
- Bertarung di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono Tetap Mencoblos di Jawa Barat