Maju Pilkada, Sekda Harus Mundur Setahun Sebelumnya
Kamis, 11 April 2013 – 15:39 WIB
JAKARTA--Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) memperkuat posisi sekretaris daerah (sekda) menjadi pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah.
Pengalihan status PPK dari pejabat politik (kepala daerah) kepada pejabat karir tertinggi di daerah (sekda) ini, tujuannya meminimalisir politisasi birokrasi. Sebut saja mutasi yang tidak prosedural, menjadikan birokrasi sebagai ATM, dan lain-lain.
Baca Juga:
"Politisasi birokrasi di daerah sangat kuat. Birokrasi juga ibarat buah simalakama. Tak mendukung tetap kena, tidak mendukung juga kena. Akibatnya, PNS-lah yang dirugikan," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo dalam diskusi publik di Media Center KemenPAN-RB, Jakarta, Kamis (11/4).
Pemindahan status PPK ke Sekda, lanjutnya, sampai sekarang masih jadi perdebatan di kalangan birokrasi. Ada kekhawatiran sekda juga bisa main politik. Terlebih di daerah, para PNS itu dikendalikan oleh sekda dan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
JAKARTA--Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) memperkuat posisi sekretaris daerah (sekda) menjadi pejabat pembina kepegawaian
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan