Maju Pilkada, Sekda Harus Mundur Setahun Sebelumnya

Maju Pilkada, Sekda Harus Mundur Setahun Sebelumnya
Maju Pilkada, Sekda Harus Mundur Setahun Sebelumnya
"Kami diminta jaminan apakah sekda bisa netral bila sudah menjadi PPK. Itu sebabnya, ada aturan mengikat yang harus dipatuhi sekda untuk menghindari kooptasi," terangnya.

Salah satu ketentuan yang dicantumkan di RUU ASN adalah bila sekda ingin maju pilkada atau maju sebagai caleg di pemilu, yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya minimal satu tahun sebelumnya. Dengan demikian, akses sekda untuk memanfaatkan PNS tidak bisa digunakan.

"Sekda yang ingin terjun ke dunia politik tidak boleh menggunakan atributnya," tegasnya. (Esy/jpnn)


JAKARTA--Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) memperkuat posisi sekretaris daerah (sekda) menjadi pejabat pembina kepegawaian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News