Maju Pilkada, Sekda Harus Mundur Setahun Sebelumnya
Kamis, 11 April 2013 – 15:39 WIB
"Kami diminta jaminan apakah sekda bisa netral bila sudah menjadi PPK. Itu sebabnya, ada aturan mengikat yang harus dipatuhi sekda untuk menghindari kooptasi," terangnya.
Salah satu ketentuan yang dicantumkan di RUU ASN adalah bila sekda ingin maju pilkada atau maju sebagai caleg di pemilu, yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya minimal satu tahun sebelumnya. Dengan demikian, akses sekda untuk memanfaatkan PNS tidak bisa digunakan.
"Sekda yang ingin terjun ke dunia politik tidak boleh menggunakan atributnya," tegasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) memperkuat posisi sekretaris daerah (sekda) menjadi pejabat pembina kepegawaian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Brigjen TNI Antoninho Sampaikan Pesan KSAD Tentang Netralitas Prajurit TNI AD Menjelang Pilkada Serentak 2024
- BNPB Imbau Pemerintah Daerah Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi Basah
- Senator, Pj Gubernur, Hingga Ketua MRP Datangi Kemenpan-RB Minta Pengumuman Seleksi CPNS Diundur
- Menteri Karding: Pekerja Migran Indonesia Harus Memiliki Keterampilan dan Mental Kuat
- Seleksi PPPK 2024 Sedang Proses, Muncul Usulan Baru dari Pak Gub
- Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat