Maju Sehari, MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilpres pada 27 Juni
![Maju Sehari, MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilpres pada 27 Juni](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/06/19/ketua-hakim-mk-anwar-usman-kanan-dan-anggota-hakim-mk-aswanto-mengecek-kembali-jumlah-saksi-yang-bersumpah-pada-sidang-sengketa-pilpres-2019-di-mahkamah-konstitusi-jakarta-rabu-196-foto-ricardojpnn.png)
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan rapat permusyawaratan hakim (RPH) atas perkara sengketa hasil Pilpres 2019. Berdasar RPH yang digelar Senin (24/6), MK akan segera membacakan putusan atas permohonan Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno itu.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, jadwal sidang pembacaan putusan akan dimajukan sehari dari semula pada 28 Juni. "RPH hari ini sudah selesai, putusan dimajukan pada 27 (Juni)," kata Fajar.
BACA JUGA: Analisis Mantan Ketua MK: Berbagai Bukti Gugatan Prabowo - Sandi Tak Meyakinkan
Menurut Fajar, para hakim konstitusi udah siap untuk membacakan putusan dan bersidang pada Kamis. Karena itu MK akan menyurati kuasa hukum Prabowo - Sandi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin.
Fajar menambahkan, RPH masih berlangsung hingga Rabu (26/6). Sementara pembacaan putusannya pada 27 Juni.
BACA JUGA: Sudirta Bela Jokowi di MK, Kakek Sugiono Jadi Trending di Twitter
"Pertimbangannya, ya, karena majelis hakim merasa sudah siap untuk membacakan putusan pada 27 Juni," kata dia.(tan/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan rapat permusyawaratan hakim (RPH) atas perkara sengketa hasil Pilpres 2019.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU
- Agustina-Iswar Ditetapkan Sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Semarang, Langsung Tancap Gas
- KPU Dapat Sanksi Peringatan Keras, MK Diminta Pertimbangkan Putusan DKPP Pilkada Madina
- Langkah KPU Barito Utara yang Tetap Ngotot Izinkan Pemilih Ilegal Mencoblos Dipertanyakan