Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya
Rabu, 18 September 2024 – 21:54 WIB
"Atas dasar tersebut Supriyadi mau memberikan uang untuk modal pengadaan jas almamater secara bertahap," ungkap dia.
Namun, modal serta keuntungan yang dijanjikan pelaku tidak kunjung diberikan.
Merasa ditipu TS, kemudian Supriyadi melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Banten.
"Pelaku ditangkap pada Minggu (15/9) sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya Kecamatan Taktakan, Kota Serang," tuturnya.
AKBP Dia mengungkapkan atas perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 378 serta 372 KUHP.
"Pelaku diancam hukuman pidana empat tahun penjara," kata AKBP Dian. (mcr34/jpnn)
Ditreskrimum Polda Banten menangkap mak-mak di Serang atas kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp 45 miliar.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Abdul Malik Fajar
BERITA TERKAIT
- Dorong Kreativitas, Ekonomi dan Kolaborasi, Pemkot Kembali Gelar Tangerang Expo 2024
- Gaungkan Urban Farming, Dr. Nurdin Berkomitmen Perkuat Ketahanan Pangan Jaga Inflasi
- Mohon Doanya, 3 Bocah SD Ini Tergelincir Lalu Hanyut Terbawa Arus Sungai
- Ribuan Pelamar PPPK 2024 Tahap 1 Tidak Perlu Ikut Tes Kompetensi
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar