Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya
Rabu, 18 September 2024 – 21:54 WIB
"Atas dasar tersebut Supriyadi mau memberikan uang untuk modal pengadaan jas almamater secara bertahap," ungkap dia.
Namun, modal serta keuntungan yang dijanjikan pelaku tidak kunjung diberikan.
Merasa ditipu TS, kemudian Supriyadi melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Banten.
"Pelaku ditangkap pada Minggu (15/9) sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya Kecamatan Taktakan, Kota Serang," tuturnya.
AKBP Dia mengungkapkan atas perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 378 serta 372 KUHP.
"Pelaku diancam hukuman pidana empat tahun penjara," kata AKBP Dian. (mcr34/jpnn)
Ditreskrimum Polda Banten menangkap mak-mak di Serang atas kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp 45 miliar.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Abdul Malik Fajar
BERITA TERKAIT
- Penemuan Mayat Bocah Perempuan di Lebak Ditangani Polres Cilegon
- Heboh Penemuan Mayat Anak Perempuan di Pesisir Pantai Lebak, Kondisi Mengenaskan
- KPU Banten Butuh 120.582 Petugas KPPS untuk Pilkada 2024, Segera Daftar
- Batal Dukung Andika Hazrumy, Puluhan Ulama Serang Doakan Zakiyah-Najib Menang Pilkada
- Inilah Tahapan Ritual Penggandaan Uang 10 Kali Lipat, Ada Guru yang Percaya
- Bayar Rp 1 Miliar Cuma Dapat 9 Suara saat Pemilu, Caleg PKS Merasa Ditipu