Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya

Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya
Ditreskrimum Polda Banten menangkap mak-mak di Serang atas kasus penipuan dan penggelapan pengadaan jas almamater fiktif. Foto: source for jpnn

"Atas dasar tersebut Supriyadi mau memberikan uang untuk modal pengadaan jas almamater secara bertahap," ungkap dia.

Namun, modal serta keuntungan yang dijanjikan pelaku tidak kunjung diberikan.

Merasa ditipu TS, kemudian Supriyadi melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Banten.

"Pelaku ditangkap pada Minggu (15/9) sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya Kecamatan Taktakan, Kota Serang," tuturnya.

AKBP Dia mengungkapkan atas perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 378 serta 372 KUHP.

"Pelaku diancam hukuman pidana empat tahun penjara," kata AKBP Dian. (mcr34/jpnn)

Ditreskrimum Polda Banten menangkap mak-mak di Serang atas kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp 45 miliar.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Abdul Malik Fajar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News