Mak-Mak Gembira Minyak Goreng Curah Batal Dihapus Per 1 Januari 2022
jpnn.com, JAKARTA - Pencabutan wacana larangan penjualan minyak goreng curah yang ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) per 1 Januari 2022 disambut baik oleh masyarakat.
Diah (45) pemilik toko kelontong di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan merespon kebijakan pembatalan tersebut sudah tepat.
"Sudah bener, biar stoknya ada lagi, jangan menyusahkan masyarakat kecil yang membutuhkan, ujar Diah kepada JPNN.com, Senin (13/12).
Menurut Diah pembatalan larangan penjualan minyak goreng curah tepat saat minyak goreng kemasan juga berangsur mahal.
Pasalnya, ketika harga minyak goreng kemasan naik para pembeli banyak yang beralih ke minyak goreng curah, khususnya para pedagang gorengan dan warteg.
Hal senada juga diungkapkan pedagang gorengan, Hasan (50) dia setuju agar penggunaan minyak gorenng curah batal dihapuskan karena bisa menjadi alternatif ketika minyak goreng kemasan mahal.
"Bagi pedagang seperti saya cari untung, pastinya cari yang lebih murah. Kalau minyak mahal nanti nombok," ujar Hasan.
Hasan mengaku meskipun memakai minyak goreng curah dia tidak memakai berulang-ulang agar rasa gorengannya tetap enak.
Pemerintah akhirnya mencabut rencana larangan penjualan minyak goreng curah yang ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) per 1 Januari 2022.
- Kisah Sukses Nasabah PNM Mekaar, Ekspor Olahan Sisik Ikan ke Berbagai Benua
- ICEBM Untar 2024 jadi Sarana Percepatan Pencapaian SDGs untuk Semua Sektor
- Mendag Buka-bukaan Penyebab Kenaikan Harga Minyakita
- Harga Minyak Goreng Meroket, Kemendag Akui Ada Kenaikan
- Pemkot Tangsel jadi Daerah Paling Tertib Ukur versi Kemendag RI
- RI Sulit Mencapai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Kalau Mengandalkan Kapasitas Fiskal