Mak-Mak Ini Sudah Jadi Penipu Selama 3 Tahun, Keuntungannya Nyaris Rp 1 Miliar
Selasa, 15 Maret 2022 – 19:16 WIB
Selain itu, penyidik juga mendalami apakah ada pelaku lain yang membantu DR menjalankan aksi kejahatan.
“Kini pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 atau Pasal 379a KUHP tentang penggelapan,” pungkas Djuhandani. (antara/jpnn)
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DR (53) ditangkap polisi karena menjadi pelaku penipuan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng
- 2 Tahun Berlalu, Kematian Iwan Boedi Masih Misteri, Polisi: Tantangan Berat
- Polisi Mencekal 3 Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Polda Jateng: Tersangka Berpotensi Bertambah
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara