Mak-Mak Ini Sudah Jadi Penipu Selama 3 Tahun, Keuntungannya Nyaris Rp 1 Miliar
Selasa, 15 Maret 2022 – 19:16 WIB

Pelaku penipuan dengan modus gendam berinisial DR (53) ditangkap Polda Jateng. Dok: Antara
Selain itu, penyidik juga mendalami apakah ada pelaku lain yang membantu DR menjalankan aksi kejahatan.
“Kini pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 atau Pasal 379a KUHP tentang penggelapan,” pungkas Djuhandani. (antara/jpnn)
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DR (53) ditangkap polisi karena menjadi pelaku penipuan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Buntut Pungli di Rutan Polda Jateng, Tiga Polisi Jalani Sidang Disiplin
- Ada Kamar Istimewa di Rutan Polda Jateng, Tarif Rp 2 Juta
- Geger Pengakuan Eks Tahanan soal Pungli di Rutan Polda Jateng, Bayar Kamar Rp 1 Juta