Mak-Mak Pasti Jengkel, Marah dengan Pengusaha Ini
jpnn.com, JAKARTA - Diduga telah mempermainkan harga minyak goreng dengan mengurangi bobot komoditasnya, BJ diamankan petugas Polres Metro Jakarta Utara.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tang Jaya mengatakan perbuatan tersangka melanggar ketentuan Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dapat diancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.
"Tersangka BJ kami tangkap berdasarkan laporan dari AS. Tersangka dikenai tindak pidana usaha yang menawarkan atau mempromosikan dan membuat pernyataan tidak benar yang menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang," kata Erlin, Kamis.
Harga minyak goreng beberapa waktu lalu ramai dipersoalkan karena diduga adanya permainan harga oleh para pelaku usaha.
"Tersangka ini ialah pelaku usaha," kata Erlin.
Tersangka diduga menawarkan, mempromosikan atau membuat perkara tidak benar dan menyesatkan mengenai harga suatu tarif barang atau jasa dengan menggunakan sejumlah modus.
Modus itu terungkap setelah polisi bekerja sama dengan Unit Pengelola Metrologi Dinas PPKUKM DKI Jakarta dan ahli Kementerian Perdagangan untuk mengecek timbangan milik tersangka.
Tersangka diketahui tidak pernah melakukan tera ulang pada timbangan miliknya.
Mak-mak mana yang enggak marah dengan ulah pengusaha BJ ini. Keuntungan yang dia dapat mencapai Rp 6 miliar.
- Terbitkan 2 Izin NPPBKC, Bea Cukai Jember Tegaskan Legal Itu Mudah dan Nyaman
- Menko Airlangga Beberkan Upaya Pemerintah Menjaga Sektor Industri Dalam Negeri
- 5 Pilihan Minyak Goreng yang Aman untuk Penderita Kolesterol Tinggi
- Perusahaan Nikel Diduga Pemalsu SK Bupati Halmahera Timur Dilaporkan ke Bareskrim
- Resmi Jabat Menaker yang Baru, Yassierli Sebut Ketenagakerjaan Bukan Hanya Soal Buruh
- Penggila Kopi Jangan Lewatkan Jakarta International Coffee Conference Hadir Kembali