Mak-Mak Penjual Togel di Mataram Diciduk Polisi, Barang Bukti Rp 518 Ribu

jpnn.com, MATARAM - Seorang wanita berinisial NNS terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis togel diciduk jajaran Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan mengatakan, pelaku ditangkap di Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram pada Sabtu (19/8) sekitar pukul 13.30 WITA.
"Pelaku juga berasal dari Pagesangan Timur," kata Teddy, Sabtu malam.
Menurut Teddy, saat penangkapan dilakukan. Petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 518 Ribu yang merupakan hasil penjualan togel.
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga lembar rekapan pesanan nomor togel.
"Dan ada dua buah bolpoin, potongan kertas kosong yang digunakan untuk coretan nomor pelanggan, dan satu tas pink," sebut Teddy.
Dia menjelaskan, modus penjualan pelaku ialah dengan cara transaksi langsung atau pemasangnya yang mendatangi rumah penjual untuk membeli nomor togel.
"Selanjutnya, penjual memberikan kertas catatan pemesanan nomor togel yang dibeli," ujar Kombes Teddy.
Seorang wanita berinisial NNS terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis togel diciduk jajaran Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- Gerebek Lokasi Perjudian Sabung Ayam di Musi Rawas, Polisi Tangkap 5 Orang
- KPK Dalami Korupsi Shelter Tsunami NTB, Waskita Karya Berpotensi Jadi Tersangka Korporasi
- Seusai Nonton Balap Liar, Warga Dianiaya Geng Motor
- Pencuri Bertato Ini Apes setelah Aksinya Ketahuan Korban, Begini Ceritanya