Mak-Mak Penjual Togel di Mataram Diciduk Polisi, Barang Bukti Rp 518 Ribu
Sabtu, 19 Agustus 2023 – 22:03 WIB
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 303 Ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP.
"Pelaku diancam pidana pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta," pungkas Teddy.(mcr38/jpnn)
Seorang wanita berinisial NNS terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis togel diciduk jajaran Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Edi Suryansyah
BERITA TERKAIT
- Iqbal-Dinda Unggul Signifikan di Pilgub NTB, Zul-Uhel Kian Suram
- Honorer Calon PPPK 2024 Dinyatakan MS Disanggah OPD, Ada yang TMS karena Hal Sepele, duh!
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 3 Cagub NTB Ungkap Strategi Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer
- Kurang Bayar Gaji PPPK Sudah Dibereskan, Alhamdulillah
- Pendaftaran PPPK 2024 Mataram: Jumlah Pelamar Diprediksi Masih Bisa Bertambah