Mak-Mak Penjual Togel di Mataram Diciduk Polisi, Barang Bukti Rp 518 Ribu

Mak-Mak Penjual Togel di Mataram Diciduk Polisi, Barang Bukti Rp 518 Ribu
Penangkapan seorang wanita inisial NNS, di Kota Mataram oleh Tim Puma Ditreskrimun Polda NTB. Foto: Teddy for JPNN.com

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 303 Ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP.

"Pelaku diancam pidana pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta," pungkas Teddy.(mcr38/jpnn)

Seorang wanita berinisial NNS terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis togel diciduk jajaran Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News