Makalah Calon Anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana Diapresiasi DPD

“Berkaitan dengan pekerjaan dan jabatan dua tahun yang dijabat bapak berdua, saya kira Bapak sudah mempelajarinya dengan baik. Sebagaimana pasal 13 huruf j, tentu bapak sudah mencermati dengan persyaratan ini, bagaimana pandangan bapak dengan persyaratan itu sebagai anak bangsa yang berprestasi,” tanya Abdul Hakim.
Menjawab pertanyaan tersebut, Nyoman Adhi Suryadayana mengatakan ruh dan maksud ketentuan pasal 13 huruf j UU BPK tersebut adalah untuk menghindari agar tidak terjadi conflict of interest saat calon anggota terpilih.
Nyoman mengaku tidak memiliki beban masa lalu dan potensi conflict of interest terkait jabatan sebelumnya sebagai kepala Bea Cukai Manado dan kuasa pengguna anggaran (KPA).
“Faktanya, jauh sebelum saya mendaftar, BPK telah melakukan pemeriksaan laporan keuangan Tahun Anggaran 2019. Hasilnya final dan tuntas. Tidak ada temuan atau rekomendasi yang belum atau perlu ditindaklanjuti lagi,” tegas Nyoman.
Meski begitu, Nyoman menyerahkan sepenuhnya kepada anggota DPD RI dan Komisi XI untuk menilai secara objektif aspek kepatutan dan kelayakan dirinya untuk dipilih sebagai anggota BPK.
Sementara itu Harry Z. Soeratin menanggapi pertanyaan itu dengan menyatakan dirinya melihat sesuatu yang netral dalam posisi itu.
“Saya tidak mau memperpanjang. Kami serahkan kepada ahli hukum yang paham soal ini,” katanya. (flo/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Nyoman Adhi Suryadayana mengaku tidak memiliki beban masa lalu dan potensi conflict of interest sebelum menjadi calon anggota BPK.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara
- Endus Kerugian Negara, Dedi Mulyadi Minta BPK Audit PTPN dan Perhutani
- Danantara Audit
- Hardjuno Wiwoho: Tiga Syarat agar Danantara Bisa Dipercaya, Salah Satunya Hukuman Mati untuk Koruptor
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD
- Sidang Korupsi Retrofit, Ahli: Tidak Ada Keterkaitan antara Kerugian Negara dan BUMN