Makam Korban Penusukan Dibongkar
Kamis, 25 April 2013 – 07:16 WIB
Melihat pelaku membawa senjata tajam, teman-teman korban ketakutan dan masuk ke pojok angkot, sedangkan korban yang duduk di samping pintu tak sempat menyelamatkan diri dan akhirnya paha bagian kirinya ditusuk pelaku.
Pelaku kemudian melarikan diri, melihat korban terluka kemudian sekitar pukul 03:00 dibawa ke RS Medika Dramaga untuk mendapatkan perawatan medis namun nyawa korban tak dapat diselamatkan.
Mendapat laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Ciampea melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku. “Pelaku sempat kabur tapi kami tangkap di rumahnya, Sabtu (20/4),” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dali menegaskan, pelaku dapat dikenai pasal 351, ayat 3 junto pasal 338, dengan ancaman 12 tahun penjara. “Kami juga telah mengamankan teman pelaku yang diduga ikut membantu yakni AS (16) AR (16) dengan barang bukti sebilah pisau,” ungkapnya.
PAMIJAHAN-Tim forensik dari RS Polri Kramat Jati dan Unit Reskrim Polsek Ciampea, Rabu (24/4) membongkar makam Rama Agustina (16) siswa kelas 1 SMK
BERITA TERKAIT
- Aksi Berani Sopir Angkot Adang Pelaku Penikaman Bersenjata Api di Pekanbaru
- Pimpinan Pesantren di Lombok Tengah Diduga Setubuhi 5 Santriwati
- Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Punya Tugas Khusus di Tentara
- Pengacara Rudi S Gani Tewas Ditembak, Polisi Bergerak
- Kasus Penembakan Pengacara di Bone, Kapolres Turunkan Tim Gabungan untuk Ungkap Pelaku
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang