Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 190 Dapur MBG Bakal Beroperasi

jpnn.com, JAKARTA - Program makan bergizi gratis bakal mulai digelar di 190 titik yang tersebar di 26 provinsi. Program itu dimulai pada Senin (6/1) besok.
Kepala Komunikasi Kepresidenan Republik Indonesia Hasan Nasbi mengatakan program itu dimulai meski belum genap 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Tidak menunggu 100 hari atau tepat hari ke-78 Bapak Prabowo menjadi Presiden, program MBG dimulai,” ucap Hasan dalam keterangannya, Minggu (5/1).
Dia mengatakan hal ini merupakan tonggak bersejarah untuk bangsa Indonesia, untuk pertama kalinya Indonesia melaksanakan program pemenuhan gizi berskala nasional untuk balita, anak-anak sekolah, santri ibu hamil, dan menyusui.
Menurut Hasan, tercatat 190 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur MBG yang siap beroperasi.
Dapur-dapur tersebut tersebar di 26 provinsi, mulai dari Aceh, Bali, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Lampung, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Gorontalo.
Lalu, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, hingga Papua Barat, dan Papua Selatan.
“Setiap Dapur MBG dikelola oleh seorang kepala SPPG yang ditunjuk langsung oleh Badan Gizi Nasional (BGN),” kata dia.
Program makan bergizi gratis bakal mulai digelar di 190 titik yang tersebar di 26 provinsi. Program itu dimulai pada Senin (6/1) besok.
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Ketum Pasbata Menilai Teror Kepala Babi sebagai Upaya Adu Domba
- Prabowo Resmi Lantik 31 Dubes LBBP, Satunya Kader PDIP
- Terobosan IESPA untuk Tingkatkan Prestasi & Kembangkan Industri Game Lokal Menuju Pentas Dunia
- Daftar 31 Dubes yang Bakal Dilantik Prabowo Sore Ini, Nomor 14, Wow!
- 5 Berita Terpopuler: Waspada, Seluruh Honorer, PNS, dan PPPK Wajib Tahu SE MenPANRB Terbaru, Ini Alasannya