Makan Kucing Hidup, Abah Grandong Terancam 9 Bulan Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Kapolsek Kemayoran Kompol Syaiful Anwar menerangkan, tindakan Abah Grandong memakan kucing dalam keadaan hidup di depan umum bisa berujung pada penjara.
"Bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," ujar Syaiful ketika dikonfirmasi, Selasa (30/7).
Menurut Syaiful, hukuman ini merujuk Pasal 302 KUHP. Selain pasal itu, yang bersangkutan bisa juga dikenakan Pasal 490 KUHP.
BACA JUGA: Netizen Kecam Pria Pemakan Kucing Hidup
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Bambang Santoso mengatakan, tindakan hukum ini tergantung gelar perkara. Dari sana nanti baru dapat ditentukan pasal mana yang tepat dikenakan pada Abah Grandong.
"Ini tersangkanya baru mau kami tangkap, baru mau kami telusuri ya nanti hasil pemeriksaan sudah ini baru gelar penetapan pasal yang paling tepat berapa. Yang jelas pidana KUHP itu," sebut Bambang. (cuy/jpnn)
Tindakan hukum ini tergantung gelar perkara. Dari sana nanti baru dapat ditentukan pasal mana yang tepat dikenakan pada Abah Grandong
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rapat Bareng Baleg, DMFI Usul DPR Bisa Bahas RUU Pelarangan Perdagangan Daging Kucing
- Makanan Kucing Berkualitas, Aatas Cat Kini Hadir di Indonesia
- Cleo Tingkatkan Dukungan untuk Shelter Kucing Melalui Cleoversary
- Dukung Gerakan Sterilisasi Kucing, Pram Bakal Tambah Pusat Kesehatan Hewan Gratis
- Ridwan Kamil Menggendong Kucing Warna Oranye, Katanya seperti Jakarta
- Pemakan Anjing