Makan Lahan Warga, Pelebaran Trotoar di Kemang Rawan Digugat

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum warga Kemang korban pelebaran trotoar, Kamilus Elu menilai hak kliennya telah dirampas oleh Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, pelebaran trotoar yang dilakukan anak buah Gubernur Anies Baswedan tidak sesuai peraturan.
Kamilus mengatakan, Permen Agraria/ATR dan UU Pengadaan Tanah yang digunakan Dinas Bina Marga DKI Jakarata sebagai landasan hukum mencaplok lahan warga, sangat tidak tepat. Pasalnya, baik konsolidasi tanah maupun pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum harus dilakukan oleh lembaga pertanahan dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional.
"Peserta konsolidasi tanah adalah para pemegang hak atas tanah baik orang perorangan maupun badan hukum. Penyelenggara konsolidasi tanah adalah Kantor Pertanahan Nasional," ujar dia.
“Harusnya kan jangan merugikan warga pemilik dan pengguna lahan di Kemang. Ini lahan milik warga, bukan milik pemerintah daerah. Posisi Pemprov DKI menempatkan aset trotoar di atas lahan warga, posisinya lemah jika suatu hari digugat warga,” ungkap Kamilus.
Apabila Pemda DKI Jakarta membutuhkan lahan untuk pelebaran trotoar, lanjut dia, maka harus mematuhi peraturan yang ada dan tidak merugikan pemilik lahan. Ganti rugi yang layak dan adil wajib diberikan.
Kamilus yang merupakan mantan staf khusus era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu melanjutkan, warga pemilik dan pengguna lahan di Kemang Raya terganggu pelebaran trotoar.
Bahkan beberapa di antaranya mengaku kehilangan omzet besar karena sepinya pelanggan lantaran sulitnya parkir kendaraan karena terhalang proyek tersebut.
“Warga yang lahannya terkena dampak pelebaran trotoar di Kemang Raya usahanya menjadi lesu dan bisa terancam bangkrut karena sulitnya akses dan parkir kendaraan pelanggan,” ujar Kamilus.
Kuasa hukum warga Kemang korban pelebaran trotoar, Kamilus Elu menilai hak kliennya telah dirampas oleh Pemprov DKI Jakarta.
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa
- Pemprov DKI Kembali Buka 5.459 Kuota Mudik Gratis
- IKA UII Bantu Pemprov DKI Tangani Korban Banjir Jakarta
- PAM JAYA Bakal Pasang Meteran Air di Apartemen Demi Hindari Hal Ini
- Fraksi Demokrat Minta Pemprov DKI Turun Tangan Soal Kebakaran Glodok