Makanan Asal India Diamankan
Kamis, 15 Desember 2011 – 10:30 WIB
SAMPIT – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan sejumlah barang impor berupa produk makanan asal India yang dijual di swalayan di Kota Sampit. Produk makanan berbagai jenis itu diamankan karena tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan tidak menggunakan Bahasa Indonesia sesuai ketentuan Undang-undang Perlindungan Konsumen. Menurutnya, produk yang diamankan itu hanya sebagian sebagai sampel untuk bukti. Selanjutnya, pihaknya akan memberi teguran kepada pemilik swalayan dan segera menarik produk itu karena dinilai cukup membahayakan konsumen. “Kalau ada temuan seperti ini, akan kita catat dan tarik supaya tidak lagi dipajang di swalayan dan akan memberi peringatan ke pemilik swalayan-nya,” jelasnya.
“Barang impor (asal India) yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia terpaksa kami amankan. Barang itu memang diimpor langsung lewat Jakarta dan dikonsumsi orang india di sini,” kata Kepala Disperindag Kotim, Juniardi, Rabu (14/12). Produk india yang diamankan itu berupa beras putih, beras merah, dan kacang.
Baca Juga:
Temuan tersebut terungkap setelah dilakukan razia di sejumlah swalayan dan toko di Kota Sampit. Razia itu merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan menjelang hari besar keagamaan, khususnya Hari Natal dan Tahun Baru. “Hal ini sesuai dengan Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana kami akan mengawasi dan melihat langsung barang-barang yang tidak layak dikonsumsi,” kata Juniardi.
Baca Juga:
SAMPIT – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan sejumlah barang impor berupa produk
BERITA TERKAIT
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara