Makanan dan Minuman Dipajaki Pemkot Kotamobagu
Sabtu, 06 Oktober 2012 – 03:42 WIB
KOTAMOBAGU - Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu sedang merancang agenda untuk memaksimalkan pajak makanan dan minuman (Mamin) berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen setiap hotel, restoran dan rumah makan yang ada. Maksimalisasi ini, kata Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Abdullah Mokoginta SH MSi, semata-mata untuk pembangunan kotamobagu.
Menurut Abdullah, pajak restoran sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17/2012. Dalam perda tersebut setiap orang, pribadi atau badan, menjadi objek wajib pajak. "Perlu dipahami, pajak 10 persen ini dibebankan bukan kepada pengusaha atau pemilik restoran, tetapi dibebankan kepada konsumen atau pembeli," kata Abdullah.
Dijelaskan, pembayaran pajak ini sebenarnya sudah pernah dialami warga kotamobagu. Saat ke manado dan saat menghabiskan waktu menikmati makanan dan minuman yang disajikan setiap restoran. Disaat membayar, secara tidak langsung sudah dipotong dengan PPN yang diinkludkan ke dalam harga makanan.
"Di kotamobagu juga demikian, bila menikmati makanan di restoran cepat saji dan di foodcourt paris, sebenarnya juga sudah dengan pajak 10 persen," terangnya.
KOTAMOBAGU - Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu sedang merancang agenda untuk memaksimalkan pajak makanan dan minuman (Mamin) berupa Pajak Pertambahan
BERITA TERKAIT
- 525 Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I PPU, Segera Isi DRH & Kelengkapan Dokumen
- KPU-Bawaslu Beri Penghargaan kepada Irjen Iqbal yang Sukses Jaga Keamanan Pilkada Riau
- Sepekan Ada 2 Kasus Bunuh Diri di Aceh, Kedua Korban Tergantung di Pohon
- Gunung Semeru Erupsi Lagi Sabtu Pagi, Tinggi Kolom Letusan 600 Meter di Atas Puncak
- Gadis Asal Tasikmalaya yang Hilang Ditemukan di Brebes, Begini Ceritanya
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal