Makanan Pakai Bahasa Asing Dianggap Ilegal
Jumat, 03 Februari 2017 – 15:17 WIB
Jika tetap menggunakan bahasa asing, produk itu dianggap ilegal.
Baca Juga:
Alasannya, tidak semua masyarakat mengetahui bahasa asing terkait.
"Bisa saja masyarakat terjebak dengan bahan makanan yang bahaya dan tidak halal," ungkap Fadil. (bel/fin/c24/diq/jpnn)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) cabang Kabupaten Madiun tak menolerir produk makanan dan minuman (mamin) yang tanpa label halal.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Dapat Sertifikat Halal dari BPJPH-Sucofindo, Haus! Bakal Jadi Brand Lokal FnB Terkemuka di RI
- Pengin Masak Makanan Mancanegara Halal? Lihat Saja Resepnya di Aplikasi Momasa
- Khusus Umat Islam Jangan Khawatir, Korsel akan Perbanyak Makanan Halal
- Muslim Australia Ragukan Kehalalan Daging yang Mereka Makan, Sampai Terpaksa Jadi Vegetarian
- Satkar Ulama Indonesia Sampai ke Rusia Membahas Hal Ini
- Bahas soal Rendang Babi, Gus Miftah Sampai Kutip Ayat Al-Qur'an