Makanan Pakai Bahasa Asing Dianggap Ilegal

Makanan Pakai Bahasa Asing Dianggap Ilegal
Minimarket

Jika tetap menggunakan bahasa asing, produk itu dianggap ilegal.

Alasannya, tidak semua masyarakat mengetahui bahasa asing terkait.

"Bisa saja masyarakat terjebak dengan bahan makanan yang bahaya dan tidak halal," ungkap Fadil. (bel/fin/c24/diq/jpnn)


Majelis Ulama Indonesia (MUI) cabang Kabupaten Madiun tak menolerir produk makanan dan minuman (mamin) yang tanpa label halal.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News