Makanan yang Disita Satpol PP Serang Berakhir di....
jpnn.com - SERANG - Satpol PP Kota Serang tetap menilai penyitaan makanan dari rumah makan yang buka siang hari di bulan Ramadan, bukan tindakan berlebihan. Kebijakan itu diambil untuk memberi efek jera kepada pemilik rumah makan.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Bambang Gartika mengatakan, penyitaan dilakukan atas perintah Kepala Satpol PP Maman Lutfi.
”Pak kepala juga kan ikut TKP dan menginstruksikan untuk mengangkut makanan yang kedapatan buka dan melayanai pagi hari. Hal itu dilakukan sebagai bukti dan sanksi agar pemilik warung makan jera,” tuturnya di kantor Pemkot Serang, Senin (13/6).
Bambang bantah makanan yang disita dari sejumlah warung makan itu disantap oleh pihaknya. Menurut dia, tadinya makanan tersebut akan dikembalikan ke pedagang setelah waktu buka puasa. "Tapi waktu itu tak ada pemilik yang mengambilnya jadi kami buang. Kami makan juga salah, dikasih ke orang juga barangnya bukan milik kami. Serba salah jadinya,” tambahnya.
Meski tak merasa salah, pihak Satpol PP mengaku siap mengganti kerugian para penjual makanan itu. Namun penggantian hanya dilakukan jika ada perintah dari Wali Kota Serang Tb Haerul Jaman. "Jika Pak Walikota menginstruksikan untuk mengganti, ya kami juga akan ganti sesuai kerugian pemilik warung tersebut,” tutup Bambang. (Ade F/dil/jpnn)
SERANG - Satpol PP Kota Serang tetap menilai penyitaan makanan dari rumah makan yang buka siang hari di bulan Ramadan, bukan tindakan berlebihan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom