Makelar Proyek di Kemenpora jadi Tersangka
Senin, 05 Maret 2012 – 12:19 WIB
Baca Juga:
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi ini berawal dari adanya kesepakatan atau MoU antara TNI dan Kemenpora untuk memberikan dana bantuan revitalisasi prasarana olahraga. Bantuan tersebut akan diberikan apabila desa yang menerima dana itu mempunyai TNI Manunggal Masuk Desa.
Kemudian Sudarto dan Sutrisno menawarkan kepada warga yang ingin mendapatkan bantuan dari Kemenpora asalkan membentuk komite. Ada empat kabupaten yakni HSS, Tapin, dan Banjar yang mengajukan proposal dana bantuan tersebut.
Keduanya siap membantu asal diberi imbalan 35 persen dari dana bantuan tersebut bila cair. Tiap komite mendapat dana bantuan sebesar Rp350 juta perdesa. Setelah cair, Sudarto mendapat Rp70 juta dan Sutrino memperoleh Rp279 juta. (hni/fuz/jpnn)
BANJARMASIN – Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, akhirnya penyidik Sat Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalsel meningkatkan kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan