Makelar Tanah Nyabu agar Bisa Lancar Bicara
jpnn.com - SURABAYA - Jonathan Tjandra, 38, memiliki profesi makelar rumah dan tanah. Ini membuat dia sering bertemu dengan orang yang baru setiap harinya. Cuma, karena ingin lebih meningkatkan kepercayaan diri, pria yang tinggal di Jalan Mangga, Waru, Sidoarjo, tersebut mengonsumsi sabu-sabu.
Jonathan melakukan hal yang melanggar hukum itu lima bulan belakangan. Setelah nyabu, dia merasa lebih lancar dalam berbicara. Dengan demikian, dia bisa lebih meyakinkan setiap pembeli ketika melakukan transaksi.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, ada seorang makelar tanah dan rumah yang sering mengonsumsi sabu-sabu. Setelah itu kami coba melakukan penyelidikan terhadapnya," ucap Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP I Ketut Madia kemarin (11/12).
Ketika melihat sosoknya melintas di jalan daerah Gunung Anyar, kata Ketut, polisi langsung memberhentikan tersangka. Setelah digeledah, ditemukan 1 gram sabu-sabu yang disimpan di celana.
Kepada polisi, Jonathan mengakui membeli sabu-sabu tersebut Rp 200 ribu dari Irawan, warga Karah, saat ini masih buron. "Saya malu kepada dua anak saya," kata Jonathan.
Ketut menambahkan, orang yang mengkonsumsi sabu belakangan ini sering tersangkut pada mereka yang berprofesi sebagai pekerja berat. Ini karena dengan mengkonsumsi sabu mereka beranggapan bisa menambah stamina.
Tersangka terkena pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang diberikan cukup berat, yakni pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (zuk/c9/diq)
SURABAYA - Jonathan Tjandra, 38, memiliki profesi makelar rumah dan tanah. Ini membuat dia sering bertemu dengan orang yang baru setiap harinya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground