MAKI Ajak Bareskrim Kolaborasi di Praperadilan Kondensat
Kamis, 21 Desember 2017 – 16:24 WIB

ILUSTRASI. Bareskrim Polri. Foto: Dok. JPNN.com
Gugatan dilayangkan karena berlarut-larutnya proses penanganan dugaan korupsi pembelian kondensat antara SKK Migas dan PT TPPI.
Kasus yang sudah menjerat tersangka mantan Kepala SKK Migas Raden Priyono, bekas Deputi Finansial SKK Migas Djoko Harsono dan pendiri TPPI Honggo Wendratno itu ditangani Bareskrim Polri. (boy/jpnn)
Proses penanganan dugaan korupsi pembelian kondensat antara SKK Migas dan PT TPPI hingga saat ini tak kunjung selesai.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Jangan Hanya Omon-omon, Maluku Butuh Roadmap Hilirisasi Berbasis Gas Blok Masela
- Ekonom: SKK Migas Tidak Berpihak pada Industri Besi dan Baja Nasional
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Kejagung Sebut Kerugian Korupsi BBM Rp 193,7 Triliun, MAKI: Perhitungan Masuk Akal
- Tanggapi Survei Citra Penegak Hukum, MAKI Sebut Kejaksaan yang Terbaik
- MAKI Sebut MA Perlu Pengawasan Ketat, Termasuk PK Mardani Maming