MAKI Ajukan Gugatan Intervensi Praperadilan Novanto

MAKI Ajukan Gugatan Intervensi Praperadilan Novanto
Ketua DPR Setya Novanto. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan intervensi atas praperadilan yang diajukan Setya Novanto terkait penetapannya sebagai tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Hari ini MAKI mengajukan permohonan intervensi terhadap praperadilan yang diajukan Setya Novanto melawan KPK dengan alasan penetapan tersangka Setnov tidak sah," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu (6/9).

Dia menjelaskan, MAKI melakukan intervensi dalam posisi membela KPK.

Sebab MAKI beranggapan penetapan tersangka yang dilakukan KPK kepada Setnov sah.

"Karena sudah berdasarkan minimal dua alat bukti," tegas Boyamin.

Dia mengatakan, Permohonan intervensi praperadilan Setya Novanto lawan KPK atas tidak sahnya penetapan tersangka (perkara no.97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel) itu sudah diterima bagian umum PN Jaksel.

Gugatan ditujukan kepada Hakim Pemeriksa Praperadilan Cepi Iskandar. "Jadi tadi sudah resmi diterima oleh PN Jakarta Selatan," katanya.

Dia berharap dengan gugatan intervensi ini maka praperadilan yang diajukan Setnov ditolak oleh Hakim. (boy/jpnn)


Mengajukan permohonan intervensi terhadap praperadilan yang diajukan Setya Novanto


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News