MAKI Ajukan Gugatan Intervensi Praperadilan Novanto
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan intervensi atas praperadilan yang diajukan Setya Novanto terkait penetapannya sebagai tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Hari ini MAKI mengajukan permohonan intervensi terhadap praperadilan yang diajukan Setya Novanto melawan KPK dengan alasan penetapan tersangka Setnov tidak sah," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu (6/9).
Dia menjelaskan, MAKI melakukan intervensi dalam posisi membela KPK.
Sebab MAKI beranggapan penetapan tersangka yang dilakukan KPK kepada Setnov sah.
"Karena sudah berdasarkan minimal dua alat bukti," tegas Boyamin.
Dia mengatakan, Permohonan intervensi praperadilan Setya Novanto lawan KPK atas tidak sahnya penetapan tersangka (perkara no.97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel) itu sudah diterima bagian umum PN Jaksel.
Gugatan ditujukan kepada Hakim Pemeriksa Praperadilan Cepi Iskandar. "Jadi tadi sudah resmi diterima oleh PN Jakarta Selatan," katanya.
Dia berharap dengan gugatan intervensi ini maka praperadilan yang diajukan Setnov ditolak oleh Hakim. (boy/jpnn)
Mengajukan permohonan intervensi terhadap praperadilan yang diajukan Setya Novanto
Redaktur & Reporter : Boy
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
- Paman Birin Melawan, KPK Digugatnya ke Pengadilan
- Pengusaha Terpandang Palembang Halim Ali Diduga Berpura-pura Sakit untuk Menghidari Proses Hukum
- KPK Kerap Mangkir dari Sidang Praperadilan, Anggota DPR Merespons