MAKI Ajukan Gugatan Intervensi Praperadilan Novanto
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan intervensi atas praperadilan yang diajukan Setya Novanto terkait penetapannya sebagai tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Hari ini MAKI mengajukan permohonan intervensi terhadap praperadilan yang diajukan Setya Novanto melawan KPK dengan alasan penetapan tersangka Setnov tidak sah," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu (6/9).
Dia menjelaskan, MAKI melakukan intervensi dalam posisi membela KPK.
Sebab MAKI beranggapan penetapan tersangka yang dilakukan KPK kepada Setnov sah.
"Karena sudah berdasarkan minimal dua alat bukti," tegas Boyamin.
Dia mengatakan, Permohonan intervensi praperadilan Setya Novanto lawan KPK atas tidak sahnya penetapan tersangka (perkara no.97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel) itu sudah diterima bagian umum PN Jaksel.
Gugatan ditujukan kepada Hakim Pemeriksa Praperadilan Cepi Iskandar. "Jadi tadi sudah resmi diterima oleh PN Jakarta Selatan," katanya.
Dia berharap dengan gugatan intervensi ini maka praperadilan yang diajukan Setnov ditolak oleh Hakim. (boy/jpnn)
Mengajukan permohonan intervensi terhadap praperadilan yang diajukan Setya Novanto
Redaktur & Reporter : Boy
- Ini Alasan KPK Mangkir di Praperadilan Hasto
- Gugatan Praperadilan Dugaan Korupsi Ditolak, Mbak Ita Tak Terlihat di Balai Kota Semarang
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan