MAKI Ancam Laporkan Hakim ke KY
Senin, 22 Agustus 2011 – 20:43 WIB
JAKARTA- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman, mengancam akan melaporkan dua hakim yang menyidangkan gugatan praperadilan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) ke Komisi Yudisial (KY).
Alasannya, kedua hakim yakni Ari Jiwantara dan Maman M Ambari, tidak memberikan jawaban atas permintaan penetapan saksi dari pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diajukan MAKI selaku pemohon praperadilan. "Saya akan laporkan kedua hakim ini ke KY," kata Bonyamin, Senin (22/8).
Baca Juga:
Dengan tidak adanya jawaban, lanjut Bonyamin, dua hakim tunggal tersebut dinilainya sudah melakukan pelanggaran etika perilaku hakim. Seharusnya, ditolak atau dikabulkan permintaan MAKI tersebut harus dijawab dalam persidangan.
MAKI mempraperadilankan Kejagung karena dinilai tak memberikan kejelasan terkait penanganan korupsi Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo. Menurut MAKI, penanganan kasus ini tak jelas karena tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan, padahal sudah lebih 7 bulan berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.
JAKARTA- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman, mengancam akan melaporkan dua hakim yang menyidangkan gugatan praperadilan
BERITA TERKAIT
- Kediaman Hasto Digeledah KPK, Said PDIP Singgung Asas Praduga Tak Bersalah
- Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat