MAKI Ancam Laporkan Hakim ke KY

MAKI Ancam Laporkan Hakim ke KY
MAKI Ancam Laporkan Hakim ke KY
Praperadilan dibagi dua sesuai berkas perkara kedua tersangka. Untuk menguatkan gugatannya, MAKI meminta hakim Ari dan Maman untuk membuat penetapan pemanggilan saksi terhadap Wakil Jaksa Agung Darmono, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari, mantan ketua tim penyidik Sisminbakum Faried Haryanto, dan Jasman Pandjaitan.

Tidak dijawabnya permohonan saksi dari Kejagung tanpa alasan oleh hakim inilah, yang membuat Bonyamin berang kemudian mengancam akan memperkarakan kedua hakim ke KY. "Laporan ke KY-nya dalam minggu ini juga, sedang gugatan praperadilan lagi kita ajukan setelah Lebaran," tegas Bonyamin.

Praperadilan tak bisa diterima karena MAKI selaku LSM tidak diatur perannya dalam UU Korupsi. Hal ini berpengaruh pada kedudukan hukum atau legal standing yang juga tak diatur dalam UU tersebut. Terkait materi perkara dinilai prematur karena masih dalam tahap penyidikan, atau tak dihentikan seperti yang dituduhkan MAKI.

"Yang berhak mengajukan praperadilan itu saksi, saksi korban atau penuntut umum. Ini malah yang ajukan LSM. Sejak awal kita pertanyakan apa kepentingan MAKI mengajukan praperadilan," ucap jaksa Hendri menyebutkan isi Pasal 8 KUHAP yang mendasari praperadilan, saat dikonfirmasi terpisah. (pra/jpnn)


JAKARTA- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman, mengancam akan melaporkan dua hakim yang menyidangkan gugatan praperadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News