MAKI Ancam Praperadilankan Kasus Gubernur Kaltim

MAKI Ancam Praperadilankan Kasus Gubernur Kaltim
MAKI Ancam Praperadilankan Kasus Gubernur Kaltim
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengancam akan mempraperadilankan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyusul terus mandeknya penyidikan kasus korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), dengan tersangka Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Rencana MAKI ini muncul menyusul adanya kabar bahwa perkara Awang akan dihentikan dengan alasan penyidik Kejagung tak bisa melengkapi berkas permohonan izin pemeriksaan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Infonya begitu. Tapi kalau di-SP3 (dihentikan penyidikannya, Red.), apalagi Awang diturunkan statusnya jadi saksi, pasti kami praperadilankan. Sangat mengecewakan kalau sampai terjadi begitu," kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman, saat dihubungi Kamis (29/9).

Tak hanya SP3, informasi yang berkembang setelah SP3, status Awang akan turun menjadi saksi. Awang berstatus tersangka sudah berlangsung 15 bulan atau sejak 6 Juli 2010. Lambannya kasus hukum Awang, menurut Bonyamin, merupakan indikasi kuat kejaksaan berniat menghentikan penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Jika benar-benar di-SP3 atau status Awang diturunkan jadi saksi, tambah Bonyamin,  hal itu merupakan bukti bahwa kejaksaan tak serius memproses kasus korupsi yang membelit kepala daerah atau pejabat berpengaruh lainnya. Bonyamin menambahkan, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penyidik dimungkinkan memeriksa seorang kepala daerah jika setelah 60 hari sejak diajukan, permohonan izin pemeriksaannya tak dijawab Presiden.

JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengancam akan mempraperadilankan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyusul terus mandeknya penyidikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News