MAKI Ancam Praperadilankan Kasus Gubernur Kaltim

MAKI Ancam Praperadilankan Kasus Gubernur Kaltim
MAKI Ancam Praperadilankan Kasus Gubernur Kaltim
Hal ini ditegaskan kembali oleh Mahkamah Agung lewat surat edaran yang menyebutkan, bila sudah terlewati 60 hari (bagi kepala daerah) dan 30 hari bagi anggota legisltif, maka penyidik bisa melakukan pemeriksaan. Kejagung sendiri sudah mengajukan izin pemeriksaan sejak akhir Desember 2010 dan sekitar Mei 2011 disebutkan bahwa izin dikembalikan oleh Sekretariat Kabinet (Setkab) dengan alasan masih ada yang harus dilengkapi. Dan, sejak Mei itulah, Kejagung terus berdalih belum kembali mengajukan izin pemeriksaan karena tengah melengkapi syarat yang diajukan Setkab.

Pengacara Awang, Hamzah Dahlan yang dihubungi terpisah berharap kabar akan adanya SP3 bagi Awang itu menjadi kenyataan. Pasalnya, Awang banyak dirugikan secara pribadi maupun selaku gubernur. "Baguslah kalau benar begitu. Tapi kita belum dapat kabar apapun soal itu, masih nunggu," kata Hamzah.

Namun Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Noor Rachmad membantah kabar ini. "Kasus Awang Faroek masih penyidikan. Tidak benar di-SP3 apalagi turun jadi saksi," katanya.

Mantan Kajati Gorontalo ini menambahkan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) memiliki alasan tersendiri hingga kasus Awang dinilai berjalan lambat. "Pokoknya masih penyidikan," tegasnya. (pra/jpnn)

JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengancam akan mempraperadilankan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyusul terus mandeknya penyidikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News