MAKI Ancam Praperadilankan Kasus Gubernur Kaltim
Kamis, 29 September 2011 – 18:01 WIB
Hal ini ditegaskan kembali oleh Mahkamah Agung lewat surat edaran yang menyebutkan, bila sudah terlewati 60 hari (bagi kepala daerah) dan 30 hari bagi anggota legisltif, maka penyidik bisa melakukan pemeriksaan. Kejagung sendiri sudah mengajukan izin pemeriksaan sejak akhir Desember 2010 dan sekitar Mei 2011 disebutkan bahwa izin dikembalikan oleh Sekretariat Kabinet (Setkab) dengan alasan masih ada yang harus dilengkapi. Dan, sejak Mei itulah, Kejagung terus berdalih belum kembali mengajukan izin pemeriksaan karena tengah melengkapi syarat yang diajukan Setkab.
Pengacara Awang, Hamzah Dahlan yang dihubungi terpisah berharap kabar akan adanya SP3 bagi Awang itu menjadi kenyataan. Pasalnya, Awang banyak dirugikan secara pribadi maupun selaku gubernur. "Baguslah kalau benar begitu. Tapi kita belum dapat kabar apapun soal itu, masih nunggu," kata Hamzah.
Namun Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Noor Rachmad membantah kabar ini. "Kasus Awang Faroek masih penyidikan. Tidak benar di-SP3 apalagi turun jadi saksi," katanya.
Mantan Kajati Gorontalo ini menambahkan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) memiliki alasan tersendiri hingga kasus Awang dinilai berjalan lambat. "Pokoknya masih penyidikan," tegasnya. (pra/jpnn)
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengancam akan mempraperadilankan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyusul terus mandeknya penyidikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad