MAKI Apresiasi Ombudsman Investigasi Kasus Joko Tjandra
Sabtu, 25 Juli 2020 – 16:22 WIB
"Dengan hasil akhir membantu tertangkapnya Joko Tjandra untuk menjalani hukuman penjara dua tahun sesuai putusan PK Mahkamah Agung perkara koruspsi cessie Bank Bali," pungkas Boyamin. (boy/jpnn)
MAKI berharap investigasi Ombudsman RI bisa membongkar sengkarut buronan terpidana hak tagih Bank Bali Joko Tjandra.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- MAKI Sebut MA Perlu Pengawasan Ketat, Termasuk PK Mardani Maming
- Honorer Pelamar PPPK 2024 Punya Masalah, Silakan Hubungi Nomor WA Ini
- MAKI Nilai Penolakan PK Maming Sangat Jelas, Hakim Independen Tidak Bisa Dipengaruhi
- Datangi Jampidsus, Deolipa Pertanyakan Proses Hukum Pengadaan Pesawat MA60 yang Mandek