MAKI Bakal Laporkan 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri di Polda Jateng

MAKI Bakal Laporkan 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri di Polda Jateng
Ilustrasi pknum polisi terlibat percaloan penerimaan Bintara Polri. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

Sebelumnya, PN Semarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan MAKI terkait penanganan pidana terhadap lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jateng.

Kairul Saleh selaku hakim tunggal dalam sidang praperadilan itu mengatakan penolakan itu karena pemohon tidak mampu menunjukkan bukti nomor surat penghentian perkara dugaan korupsi tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan penghentian penanganan suatu perkara dimulai dengan serangkaian penyidikan.

Hakim menjelaskan pemohon dalam gugatannya hanya melampirkan bukti surat berupa hasil cetak media massa daring yang berisi pemberitaan tentang penanganan perkara dugaan calo penerimaan bintara itu, padahal, tiap penyidikan harus dibuat dalam bentuk surat.

Lima anggota polisi terduga calo penerimaan bintara Polri di Polda Jateng itu telah diproses pidana. Penanganan perkara itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng.

Lima anggota polisi itu ialah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Tiga anggota polisi, yakni Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS, mendapat hukuman demosi selama dua tahun; sedangkan dua lainnya yaitu Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman dengan ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Dalam perbuatannya, para anggota Polri itu diduga memperoleh uang yang dipungut dari para orang tua calon bintara dengan jumlah total mencapai Rp 9 miliar.(antara/jpnn

Koordinator MAKI Boyamin Saiman bakal laporkan 5 polisi terduga calo penerimaan Bintara Polri ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Ini alasannya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News