MAKI: BAP Romli Sarat Rekayasa
Senin, 12 Juli 2010 – 15:35 WIB
Sementara kuasa hukum Romli, Juniver Girsang, di tempat terpisah juga menduga memang ada usaha tersismatis merekayasa secara hukum kasus Sisminbakum kian terkuak. "Satu di antaranya Ketua Koperasi Basuki memalsukan surat perjanjian yang merupakan salah satu dasar dituntutnya Romli untuk kasus Sisminbakum. Basuki sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa," ujar Juniver.
Lebih lanjut, Boyamin mendesak Jaksa Muda Pengawasan Marwan Effendi segera melakukan pengawasan di internal kejaksaan. "Karena hal ini semakin menunjukkan adanya dugaan rekayasa yang dilakukan oleh oknum Jaksa sehingga Sisminbakum menjadi kasus korupsi," katanya.
Seperti diketahui, kasus Sisminbakum ini menyeret banyak pihak menjadi tersangka. Selain Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM, Romli Atmasasmita, kini Kejaksaan Agung sedang menjerat Mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibjo sebagai tersangka dalam kasus yang sama.(fuz/fas/jpnn)
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman menduga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa