MAKI Beber Peran Empat Orang dalam Kasus Jiwasraya
Kamis, 26 Desember 2019 – 13:31 WIB
Boyamin menambahkan peran BTJ dari swasta diduga menyerahkan tiga nama saham reksa dana kepada Jiwasraya dengan harga Rp 1,4 triliun.
Namun ketika Jiwasraya menjual kembali mengalami kerugian Rp 484 miliar. "Atas dugaan perbuatan empat orang tersebut, diduga menimbulkan kerugian Jiwasraya sekitar Rp 11,2 triliun. Jumlah ini bisa berubah lebih besar karena Kejagung pernah menyatakan dugaan kerugian Rp 13,7 triliun," jelas Boyamin. (boy/jpnn)
MAKI menyebut empat inisial nama yang menurutnya terlibat dalam kasus Jiwasraya sehingga layak dijadikan tersangka.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- MAKI Sebut MA Perlu Pengawasan Ketat, Termasuk PK Mardani Maming
- MAKI Nilai Penolakan PK Maming Sangat Jelas, Hakim Independen Tidak Bisa Dipengaruhi
- Datangi Jampidsus, Deolipa Pertanyakan Proses Hukum Pengadaan Pesawat MA60 yang Mandek
- Kaesang Datangi KPK, MAKI: Ini Bisa Menjadi Teladan
- MAKI Laporkan Gibran ke KPK soal Dugaan Suap Jet Pribadi, Walkot Solo Bilang Begini
- Kaesang 'Menghilang', Petrus Selestinus Beri Saran untuk KPK, Singgung Nama Gibran & Boyamin