MAKI Beber Peran Empat Orang dalam Kasus Jiwasraya
Kamis, 26 Desember 2019 – 13:31 WIB

MAKI ungkap peran empat orang dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Boyamin menambahkan peran BTJ dari swasta diduga menyerahkan tiga nama saham reksa dana kepada Jiwasraya dengan harga Rp 1,4 triliun.
Namun ketika Jiwasraya menjual kembali mengalami kerugian Rp 484 miliar. "Atas dugaan perbuatan empat orang tersebut, diduga menimbulkan kerugian Jiwasraya sekitar Rp 11,2 triliun. Jumlah ini bisa berubah lebih besar karena Kejagung pernah menyatakan dugaan kerugian Rp 13,7 triliun," jelas Boyamin. (boy/jpnn)
MAKI menyebut empat inisial nama yang menurutnya terlibat dalam kasus Jiwasraya sehingga layak dijadikan tersangka.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Kejagung Sebut Kerugian Korupsi BBM Rp 193,7 Triliun, MAKI: Perhitungan Masuk Akal
- Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Langsung Ditahan
- Tanggapi Survei Citra Penegak Hukum, MAKI Sebut Kejaksaan yang Terbaik
- KSST Desak KPK Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Busuk Mulia