MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja melakukan penjemputan paksa kepada Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO) terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).
"Saksi yang mangkir dipanggil 2 kali maka harus dijemput paksa dengan surat perintah membawa," ujar Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Selasa (17/9).
Boyamin menjelaskan bahwa semua saksi dalam kasus dugaan korupsi harus siap mempertanggungjawabkan keterangannya. Sebab, hal itu sangat dibutuhkan aparat penegak hukum.
"Secara prinsip siapapun yang diduga terlibat dengan didukung 2 alat bukti maka dia harus dimintai pertanggungjawaban hukum," ucap Boyamin.
Tetapi, jika saksi masih melakukan perlawanan dengan tidak mau hadir memberikan keterangan maka dia bisa dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ).
"Jika masih melawan maka bisa dikenakan pasal halangi penyidikan Pasal 21 UU tipikor," ungkapnya.
Boyamin menyebutkan bahwa lembaga antirasuah menjadi lembaga yang penakut. Sebab, sampai sekarang masih belum berani melakukan penjemputan paksa kepada Bos PT Mineral Trobos.
"Sikap KPK jelas menandakan lembek dan penakut," tuturnya.
Boyamin menjelaskan bahwa semua saksi dalam kasus dugaan korupsi harus siap mempertanggungjawabkan keterangannya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- KPK Peringatkan Pemprov: Setop Money Politic Berkedok Bansos!
- KPK Diminta Pelototi Mutasi Massal Camat di Jakarta Menjelang Pilkada