MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut

MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak pada 2018-2023 yang merugikan negara Rp193,7 triliun. Ilustrasi - Gedung Bundar Kejagung. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak pada 2018-2023 yang merugikan negara Rp193,7 triliun.

Organisasi antikorupsi ini meminta pemeriksaan terhadap sejumlah broker minyak dan lima perusahaan pelayaran yang diduga melakukan mark up hingga 30 persen.

Dalam surat resmi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrie Adriansyah, MAKI menyoroti ketidaksesuaian penyidikan dengan tema besar kasus yang diusung Kejagung.

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, menyatakan penyidikan belum menyentuh peran broker minyak mentah dan importir BBM yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp11,7 triliun.

Menurutnya, sudah menjadi rahasia umum nama-nama broker seperti FPS, ST, DNW, dan WR yang menguasai alur minyak sejak 2014.

"Kami minta mereka segera diperiksa untuk hindari kesan tebang pilih," tegas Boyamin seusai menyerahkan surat, Rabu (26/3).

Berdasarkan Siaran Pers Kejagung No. PR-169/101/K.3/Kph.3/02/2025, sembilan tersangka telah ditetapkan, termasuk Muhammad Kerry Andrianto Riza, pemilik PT Navigator Katulistiwa yang diduga menikmati fee 13-15 persen dari mark up kontrak pengiriman minyak.

Namun, MAKI menemukan indikasi mark up lebih besar (hingga 30 persen) yang melibatkan lima perusahaan pelayaran: PT SMT Tbk, PT SOL, PT AS, PT WSHI, dan PT BSTA, tetapi tidak ada tindak lanjut penyidikan.

MAKI menyoroti ketidaksesuaian penyidikan dengan tema besar kasus yang diusung Kejagung.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News