MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut

MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak pada 2018-2023 yang merugikan negara Rp193,7 triliun. Ilustrasi - Gedung Bundar Kejagung. Foto: Ricardo/JPNN.com

Boyamin juga mempertanyakan klaim kerugian negara Rp147 triliun dari kebijakan subsidi 2023. "Para tersangka tidak punya kewenangan menetapkan subsidi. Kejagung harus klarifikasi hal ini," tegasnya.

MAKI menuntut Kejagung menjelaskan keterkaitan lima komponen kerugian negara dengan peran tersangka, termasuk unsur mens rea (niat jahat) dan kecukupan alat bukti.

"Penyidikan harus diperluas ke cluster lebih besar untuk ungkap fakta sebenarnya dan penuhi rasa keadilan masyarakat," pungkas Boyamin. (tan/jpnn)


MAKI menyoroti ketidaksesuaian penyidikan dengan tema besar kasus yang diusung Kejagung.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News