MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
Jumat, 28 Maret 2025 – 00:10 WIB

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak pada 2018-2023 yang merugikan negara Rp193,7 triliun. Ilustrasi - Gedung Bundar Kejagung. Foto: Ricardo/JPNN.com
Boyamin juga mempertanyakan klaim kerugian negara Rp147 triliun dari kebijakan subsidi 2023. "Para tersangka tidak punya kewenangan menetapkan subsidi. Kejagung harus klarifikasi hal ini," tegasnya.
MAKI menuntut Kejagung menjelaskan keterkaitan lima komponen kerugian negara dengan peran tersangka, termasuk unsur mens rea (niat jahat) dan kecukupan alat bukti.
"Penyidikan harus diperluas ke cluster lebih besar untuk ungkap fakta sebenarnya dan penuhi rasa keadilan masyarakat," pungkas Boyamin. (tan/jpnn)
MAKI menyoroti ketidaksesuaian penyidikan dengan tema besar kasus yang diusung Kejagung.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja