MAKI Desak KY Awasi Ketat Sidang Pailit Ahli Waris yang Libatkan WNA di PN Jakarta Pusat

MAKI Desak KY Awasi Ketat Sidang Pailit Ahli Waris yang Libatkan WNA di PN Jakarta Pusat
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Foto: source for jpnn

Pendapat tersebut menyatakan bahwa seharusnya PKPU ini dicabut karena tidak ada dasar hukum yang jelas, terutama terkait ahli waris.

Selain itu, terdapat beberapa poin penting lainnya yang disoroti oleh MAKI, antara lain jumlah utang yang tidak pasti, ketiadaan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai pembagian laba bersih perusahaan sesuai akta tahun 1998, serta penetapan hakim pengawas yang seharusnya final namun dibatalkan dan diabaikan oleh hakim pemutus.

"Kami mencurigai adanya ketidakberesan dalam proses pengambilan putusan oleh para hakim pemutus. Hal ini menambah kecurigaan kami dan memerlukan pengawasan ketat dari Komisi Yudisial," tambah Boyamin.

Dengan harapan, MAKI meminta agar Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia menggunakan kewenangannya untuk melakukan pengawalan dan pengawasan khusus terhadap putusan ini.

"Kami memohon agar perkara ini diawasi dengan seksama untuk menghindari adanya penyimpangan dan ketidakadilan yang mungkin terjadi,” tutup Boyamin dalam pernyataannya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah memutuskan pailit dalam kasus yang melibatkan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran (PKPU) antara Arsjad Rasjid cs dengan ahli waris Eka Said, Rozita, dan Ery yang berstatus warga negara Singapura.

Putusan tersebut tertanggal 31 Mei 2024, yang dikeluarkan dengan nomor perkara PKPU NO.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST, mendapat catatan dissenting opinion dari Hakim Anggota II Darianto, yang menilai debitor tidak pantas dilibatkan dalam PKPU dan seharusnya PKPU dibatalkan bukan dipailitkan.(ray/jpnn)

MAKI mengeluarkan pernyataan tegas terkait putusan Pengadilan Niaga pada PN Jakpus dengan nomor perkara 226/PDT.Sus-PKPU/2023 perihal ahli waris PT Krama Yudha.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News