MAKI Desak Polri Pulangkan Eks Bos TPPI dari Singapura
Selasa, 09 Januari 2018 – 13:52 WIB
Hanya saha, Hesham dan Rafat tak pernah menghadiri persidangan. Sebab, dua buron Polri itu tak bisa dibawa ke Indonesia.
Karena itu Boyamin mengingatkan Polri untuk berupaya serous memulangkan Honggo. Dengan demikian tak ada kesan Polri memanjakan Honggo yang sejak awal penyidikan kasus kondensat pada 2015 sudah berada di Singapura.(boy/jpnn)
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Polri segera memulangkan mantan bos PT TPPI Honggo Wendratno ke Indonesia.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan