MAKI Dorong Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemenhan
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendukung upaya Menkopolhukam Mahfud MD dan Kejaksaan Agung membongkar dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Menurut Boyamin, jika perkara tersebut melibatkan oknum TNI, Kejaksaan Agung tidak memiliki kendala dalam mengungkap kasus yang merugikan negara sekitar Rp 800 milar, karena memiliki Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAMPidmil) yang dapat membetuk tim koneksitas.
“Semestinya ini bisa segera dituntaskan proses penyidikan yang kalau perlu dengan sistem koneksitas bekerja sama dan POM TNI. Saya yakin Kejagung sudah jelas melakukan rencana yang tidak akan mendapatkan kendala,” kata Boyamin, Minggu (16/1).
Boyamin mengatakan MAKI akan mengawal agar proses ini bisa cepat ditangani Kejagung dengan segera menetapkan tersangka dan melimpahkannya ke pengadilan.
Terkait materi dugaan korupsi dalam perkara tersebut, Boyamin menyebutkan ada tiga perbuatan melawan hukum.
Pertama, tidak adanya sebuah anggaran, sehingga tidak ada perencanaan dan tidak ada daftar isian proyek atau daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).
Menurutnya, dengan tidak adanya penggangaran menjadikan proses-proses berikutnya diduga menyimpang atau bahkan tidak sah atau ilegal berkaitan dengan dugaan pembayaran yang sudah dilakukan sekitar USD 20 juta atau sekitar Rp 280 miliar, yang berpotensi merugikan sampai Rp 800 miliar.
Selain itu, ada dugaan tidak adanya anggaran juga diduga proyek satelitnya tidak berfungsi maksimal.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendorong Kejagung usut tuntas kasus korupsi proyek satelit Kemenhan
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Seusai Diperiksa KPK, Ronny Sompie Mengaku Dicecar soal Harun Masiku
- Jubir MA: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Harus Nyata, Bukan Sebatas Potensi
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- Palang Rel
- Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara