MAKI Duga DPR Kurang Teliti Soal Nama Calon Anggota BPK, Vera Ingatkan Hal ini
Senin, 09 Agustus 2021 – 23:07 WIB
MAKI menilai kedua calon tersebut secara administratif tidak memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 13 huruf j UU BPK.
Namun tetap masuk dalam pengumuman resmi dan akan mengikuti pelaksanaan uji kelayakan.
MAKI menilai Pasal 13 huruf j UU BPK menyatakan bahwa untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.(Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
MAKI menduga DPR kurang teliti dalam menyaring nama-nama calon anggota BPK, Vera mengingatkan hal ini.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital