MAKI Dukung Penerapan Pasal Perintangan Penyidikan dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice) kepada pihak yang menghambat pengusutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai langkah tersebut tepat dikarenakan bisa menjadi efek kejut agar yang lain tidak melakukan hal sama.
"Sangat tepat (penggunaan pasal perintangan penyidikan) untuk pembelajaran lain agar jangan coba-coba menghalangi penyidikan. Ibarat kata menakuti monyet dengan cara menyembelih ayam di depannya," kata Boyamin Saiman saat dihubungi di Jakarta, Kamis (1/2).
Selain itu, menurut Boyamin, pentingnya pengenaan pasal perintangan penyidikan juga untuk memudahkan penyidikan lebih lanjut.
Dia juga menilai adanya perintangan penyidikan tersebut menunjukkan terjadi penyimpangan dalam tata niaga timah yang sedang diusut Kejagung.
"Betul, dengan adanya perintangan lebih meyakinkan penyidik bahwa ada yang tidak beres, karena ditutupi sehingga makin menaikkan adrenalin penyidik untuk lebih semangat membongkar kasus tersebut," ujarnya.
Boyamin pun mendorong Kejagung mengusut tuntas kasus ini.
Pangkalnya, nilai kerugian keuangan dan perekonomian negara ditaksir lebih besar dari kasus PT Duta Palma sekitar Rp 78,8 triliun.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai langkah Kejagung menerapkan pasal perintangan penyidikan dalam mengusut kasus korupsi tata niaga timah sangat tepat
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK