MAKI Dukung Penerapan Pasal Perintangan Penyidikan dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice) kepada pihak yang menghambat pengusutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai langkah tersebut tepat dikarenakan bisa menjadi efek kejut agar yang lain tidak melakukan hal sama.
"Sangat tepat (penggunaan pasal perintangan penyidikan) untuk pembelajaran lain agar jangan coba-coba menghalangi penyidikan. Ibarat kata menakuti monyet dengan cara menyembelih ayam di depannya," kata Boyamin Saiman saat dihubungi di Jakarta, Kamis (1/2).
Selain itu, menurut Boyamin, pentingnya pengenaan pasal perintangan penyidikan juga untuk memudahkan penyidikan lebih lanjut.
Dia juga menilai adanya perintangan penyidikan tersebut menunjukkan terjadi penyimpangan dalam tata niaga timah yang sedang diusut Kejagung.
"Betul, dengan adanya perintangan lebih meyakinkan penyidik bahwa ada yang tidak beres, karena ditutupi sehingga makin menaikkan adrenalin penyidik untuk lebih semangat membongkar kasus tersebut," ujarnya.
Boyamin pun mendorong Kejagung mengusut tuntas kasus ini.
Pangkalnya, nilai kerugian keuangan dan perekonomian negara ditaksir lebih besar dari kasus PT Duta Palma sekitar Rp 78,8 triliun.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai langkah Kejagung menerapkan pasal perintangan penyidikan dalam mengusut kasus korupsi tata niaga timah sangat tepat
- KPK Periksa Yasonna, Chico PDIP: Kami Lawan yang Ingin Mengawut-awut!
- Polda Riau Limpahkan 2 Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah ke Kejati Riau
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan
- Ray Rangkuti: Kepala Daerah Terpilih Minimal Jangan Korupsi
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi