MAKI Dukung Penerapan Pasal Perintangan Penyidikan dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

MAKI Dukung Penerapan Pasal Perintangan Penyidikan dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai langkah Kejagung menerapkan pasal perintangan penyidikan dalam mengusut kasus korupsi tata niaga timah sangat tepat. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kasus ini bisa merugikan negara hingga di atas Rp 50 triliun. Bahkan, jika dihitung kerugian ekonomi, maka di atas Rp 100 triliun," sebut Boyamin. (mar1/jpnn)

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai langkah Kejagung menerapkan pasal perintangan penyidikan dalam mengusut kasus korupsi tata niaga timah sangat tepat


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News