MAKI Gugat Kejagung soal TPPU di Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo
Sementara itu, Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Tersangka kedelapan yang baru ditetapkan ialah Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Muhammad Yusrizki (MY).
MY ditetapkan sebagai tersangka dengan kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP). Dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang.
"Sampai saat ini kami masih mendalami dan belum menemukan sebagaimana UU TPPU, yaitu Pasal 3, 4 dan 5. Belum menemukan, belum ada penyamaran, penyembunyian, transfer sebagaimana UU TPPU," ujarnya.
Ketut menyebut penyidik sudah melakukan upaya kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan TPPU tersebut.
"Dalam perkembangan lebih lanjut kami masih menunggu karena ini prosesnya sedang berjalan penyidikannya dan prosesnya lagi sedang dalam penuntutan," ujar Ketut.(antara/jpnn)
Koordiantor MAKI Boyamin Saiman menggugat praperadilan pihak Kejagung soal TPPU di kasus korupsi BTS Bakti Kominfo di PN Jaksel. Begini permohonannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar